Pemilu 2019 memilih apa aja ?
Ini pertama kalinya pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif dilakukan serentak. Pemilu yang digelar Rabu, 17 April 2019 mendatang akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggoota DPRD Provinsi. Anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta anggota DPD-RI.
Yang Boleh dan Tidak Boleh
KPU RI menetapkan sejumlah aturan main bagi para peserta pemilu untuk kampanye yang berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Berikut aturan main kampanye pemilu 2019 :
Yang akan dipilih kali ini, sepasang presiden dan wakil presiden , 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD RI, 2.207 anggota DPR Provinsi, dan 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sejauh ini jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, tercatat sebanyak 185.732.093 orang yang terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan, yang kan memilih di 805.075 TPS.
Dengan demikian, ada 5 surat suara yang dibagikan. Lima surat suara tersebut untuk memilih capres dan cawapres, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD-RI.